Artikel, tips

Cara Cepat Mengurus Penipuan Belanja Mebel Online Agar Uang Kembali

Cara Cepat Melaporkan Penipuan Online

Kasus penipuan mebel online sedang marak terjadi akhir-akhir ini. Biasanya semua bermula dari korban yang tergiur dengan harga yang murah. Padahal selalu ada harga dalam setiap kualitas. Selain itu penipu juga semakin lincah, mereka menggunakan Iklan Medsos Berbayar, Follower yang puluhan ribu, KTP dan lain sebagainya.

Setelah korban membayar DP, biasanya langsung di block kontaknya. Nama IG juga langsung dirubah, kolom komentar di IG juga di nonaktifkan. Jadi HARAP SELALU WASPADA.

Jika Anda sedang ingin berbelanja furniture, pastikan ikuti tips menghindari penipuan online melalui link berikut –> Klik DISINI

Nah, bagi anda yang sudah terlanjur belanja dan terindikasi menjadi korban penipuan, maka ikutilah Cara Cepat Mengurus Penipuan Belanja Mebel Online sebagai berikut :

1. Kumpulkan Segala Informasi untuk Menjadi Bukti Pelaporan

Kumpulkan semua informasi berupa screnshoot chat, bukti transfer, foto dokumen, dll. Catat data Nama Pelaku, Nomor Rekening, Nomor HP, Alamat dll. Jangan lupa tulis juga kronoliginya agar memudahkan dalam pelaporan. Yang pasti, kumpulkan semua bukti-bukti yang ada.

2. Laporkan melalui Situs Pelaporan Penipuan Online

Anda bisa melaporkan kasus penipuan Anda melalui situs online berikut cekrekening.id, lapor.go.id, kredibel.co.id atau melalui instagram @indonesiablacklist . Selain menjadi situs online untuk pelaporan, situs-situs tersebut juga bisa menjadi tempat untuk mengecek nomer rekening dan nomer HP penipu.

3. Laporkan ke Kantor Polisi

Bawa bukti-bukti serta catatan kronologi yang disiapkan untuk dilaporan ke Kantor Polisi / Polsek terdekat agar ditintaklanjuti oleh Polisi. Selanjutnya polisi akan membuat laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor. Setelah laporan selesai dibuat, maka akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami, jangan lupa fotokopi untuk diteruskan ke bank. Lalu tinggal ikuti saja perkembangan kasus yang ditangani polisi tersebut.

4. Laporkan ke BANK

Setelah melaporan ke Polisi, selanjutnya adalah melapor ke Pihak Bank. Ajukan permohonan pemblokiran nomer rekening penipu tersebut kepada Bank yang digunakan oleh penipu. Nantinya akan ada formulir yang di isi berikut diminta menyerahkan bukti-bukti, kronologi dan juga STPL dari kepolisian. Usahakan untuk mendatangi Kantor Cabang Utama, bukan kantor cabang pembantu untuk mempermudah dan mempercepat pemblokiran. Kemudian jangan lupa tinggalkan nama dan nomer HP untuk mempermudah Bank menghubungi jika ada sesuatu perkembangan dari laporan yang dibuat.

5. Menunggu Pengaduan di Proses

Setelah melakukan proses di atas, seharusnya pihak Bank akan menghubungi Anda untuk mengkonfirmasi dan menindaklanjuti laporan yang dibuat. Jika lebih dari 3 hari belum ada konfirmasi dari pihak Bank, ada baiknya untuk mendatangi Bank tersebut untuk menanyakan perihal kelanjutan pelaporan penipuan tersebut.

Jika bank berhasil melacak pelaku penipuan, biasanya rekeningnya akan segera diblokir dan disita hingga kasusnya jelas. Lalu pihak Bank akan membantu penyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban sesuai SOP masing-masing bank. Jika memang kasusnya telah selesai, dan uang Anda telah kembali, maka Anda harus mencabut laporan di Kantor Polisi. Namun jika uangnya belum dikembalikan dan dilanjutkan ke proses hukum, maka siapkan saja waktu yang cukup untuk mengikuti prosesnya.

Jika Anda telah mengalami penipuan online, jangan biarkan begitu saja meskpiun nominal uangnya tidak seberapa bagi Anda. Segera laporkan ke pihak berwenang agar tindak kejatan tersebut tidak terulang kembali.

Cepat atau lambatnya proses pelaporan tersebut tergantung dari tindak lanjut Polis dan Pihak Bank, yang penting Anda harus siap memperjuangkan hak hak Anda. Semoga artikel ini dapat membantu ya.. Terimakasih…

Leave a Reply